Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Zakat Penghasilan dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dari berbagai profesi). Zakat Penghasilan didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Zakat Penghasilan merupakan perkembangan dan Ijtihad kontemporer, yaitu disebabkan adanya penghasilan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.
Kadar Zakat
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat penghasilan dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 520 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Cara Menghitung
Terdapat 2 cara menghitung Zakat Penghasilan, yaitu:
*Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan sandang, pangan, papan dan cicilan hutang pribadi
Zakat Fitrah
Adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa.
Nishab Zakat Fitrah berupa makanan pokok ( beras, gandum, kurma dll) yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.
Hukum dari Zakat Fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda.
Hukum Zakat Fitrah diantaranya:
Zakat Perniagaan
Zakat yang wajib dikeluarkan atas harta perdagangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang industri dsb. Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan
Ketentuan
Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang) – (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh:
Bapak Ahmad seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.000.000,-.
Jawaban:
Zakat Pertanian
Adalah zakat yang obyeknya meliputi semua hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.
Firman Allah SWT :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.
Nishab dan Tarif
Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
Syarat Zakat Pertanian
Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter
> Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
> Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).